1. Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Balangan.
4. Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Kepala Perangkat Daerah Teknis adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pekerjaan Umum,Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Balangan.
6. Unit Pengelola Teknis Daerah yang selanjutnya di singkat UPTD adalah UPTD yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan air imbah domestik.
7. Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah yang selanjutnya di singkat Kepala UPTD adalah Kepala UPTD yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan air imbah domestik.
8. Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara/ BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan usaha lainnya, termasuk kontrak investor kolektor dan bentuk usaha tetap.
10. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
11. Lumpur tinja adalah campuran padatan dan cairan, hasil olahan dari sub sistem pengolahan setempat dan IPAL D yang masih perlu diolah sebelum dibuang ke lingkungan.
12. Penyedotan lumpur tinja adalah prosedur pengeluaran lumpur tinja dari tangki septik melalui cara penyedotan.
13. Surat Ketetapan Retibusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
14. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukkan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah pokok Retribusi sama besarnya dengan jumlah kredit Retribusi atau Retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi, jumlah kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Retribusi yang masih harus dibayar.
18. Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Retribusi yang terutang kepada Wajib Retribusi.
19. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.