(3) Objek Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. Non Niaga, merupakan kegiatan yang tidak termasuk Niaga dan lndustri, akan tetapi pemakaian air tanah menggunakan sistem distribusi terpusat dan/atau dengan diameter sumur bor lebih dari 2 (dua) inch dan/atau pemakaian air tanahnya lebih dari 100 m 3 per bulan, antara lain:
1. komplek perumahan/apartemen non usaha dengan penggunaan air dengan sistem distribusi terpusat;
2. rumah tinggal perorangan dilengkapi kolam renang dan/atau rumah tinggal perorangan dengan sumur bor atau sumur gali dengan debit pemakaian lebih dari 100 m 3 perbulan;
3. rumah tinggal milik badan hukum/badan usaha;
4. wisma/ guest house / mess/ vina/ asrana/ rumah peristirahatan tidak untuk disewakan;'
5. asrama badan sosial dengan debit pemakaian lebih dari 100 m3 per bulan;
6. yayasan dan/atau badan hukum milik Pemerintah, tempat kursus, pelatihan, pengujian, kesehatan;
7. rumah sakit umum/politeknik/terminal/stasiun kereta api/GOR/pasar/ bandara/pelabuhan dan fasilitas Pemerintah lainnya yang dikelola Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
8. kantor perwakilan asing/kedutaan/konsul/kantor perwakilan negara asing; dan
9. pertanian rakyat dengan debit diatas 2 (dua) liter perdetik dan jarak kurang dari 1 (satu) km dari permukinan.
b. Usaha Mikro, merupakan kegiatan usaha dengan modal maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha yang memakai air dengan kapasitas pompa kurang dari 2 liter/detik, dan/atau diameter sumur bor kurang dari 2 (dua) inch, antara lain:
1. pencucian motor;
2. percetakan;
3. gudang;
4. salon kecantikan, panti pijat, laundry;
5. bimbingan tee/kursus keterampilan;
6. birojasa; dan
7. usaha mikro lainnya yang sejenis.
c. Usaha Kecil, merupakan kegiatan usaha dengn modal lebih dari Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah); tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; yang memakai air dengan kapasitas pompa lebih dari 2 liter/detik, dan/atau diameter sumur bor lebih dari 2 (dua) inch, antara lain:
1. Industri rumah tangga;
2. Depot air minum isi ulang;
3. Industri air minum dalam kemasan;
4. Kolan renang;
5. rumah sakit swasta kelas C/poliklinik, apotek, toko/depot obat;
6. Toko/ stmalayan/ rumah sewa/ kamar kontrakan/ rumah toko/ rumah kantor;
7. Penginapan/ villa/ cottage/ mess/ guest house/ wisma/ tempat peristirahatan yang disewakan, 1osmen/ air tanah melati, tempat pertemuan atau gedung serbaguna; dan
8. Rumah makan, restoran.
9. Industri kecil di bawah binann perusahaan besar/dinas/ departemen / koperasi; dan
10. Usaha kecil lainnya yang sejenis.
d. Usaha Menengah, merupakan kegiatan usaha dengan modal lebih dari Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) sampal dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
penggunanya yang memakai air tanah dengan kapasitas pompa kurang dari 2 liter/detik, dan/atau diameter sumur bor kurang dari 2 (dua) inch, antara lain:
1. industri minuman olahan;
2. pabrik es;
3. kawasan industri;
4. Perkebunan/ kehutanan/ pertanian/ pembenihan/ pembibitan/ perikanan/ peternakan yang dikelola oleh koperasi usaha kecil menengah;
5. industri kimia dasar/ obat-obatan/ kosmetik;
6. Usaha menengah di bawah binaan perusahaan besar /dinas/ departemen/koperasi; dan
7. Usaha menengah lainnya yang sejenis.
e. Usaha Besar, merupakan kegiatan usaha dengan modal diatas usaha menengah, antara lain:
1. pertambangan;
2. industri otomotif/ mesin/ peralatan/ elektronik/ karoseri;
3. perusahaan pengembang (developer) / kontraktor;
4. industri logam/ non logam;
5. industri kertas/ industri tekstil/ garmen;
6. industri geothermal/ Listrik/ energi pembangkit/ pertanbangan;
7. industri GPO atau CO, kecap;
8. kilang/ industri migas dan sejenisnya;
9. agro industri, perkebunan/ kehutanan, pertanian, pembenihan, pembibitan, perikanan dan petemakan;
dan
10. Usaha besar lainnya yang sejenis.