PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Barat
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Barat adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Barat.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Barat disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Barat saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KLASIFIKASI NJOP
PENETAPAN NJOP
NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
PENUTUP