Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dimensi fase pascamembaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c terdiri atas variabel: a. dampak membaca; dan b. nilai tambah yang diharapkan. (2) Variabel dampak membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator: a. perkembangan kognitif; b. perkembangan sosial; dan c. perkembangan emosional. (3) Variabel nilai tambah yang diharapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator: a. ekspektasi kognitif; dan b. nilai tugas.
Koreksi Anda