Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan: a. penghitungan nilai pada setiap responden Perpustakaan Kabupaten/Kota; dan b. normalisasi data. (2) Penghitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses mengubah jawaban responden menjadi skor numerik sesuai indikator yang ditetapkan, lalu dihitung dengan memberikan bobot per masing-masing dimensi untuk menghasilkan nilai tertimbang per responden. (3) Normalisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses menyesuaikan skala nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 1 (satu).
Koreksi Anda