Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Provinsi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan hasil pengisian instrumen pengukuran TKM di tingkat Kabupaten/Kota; dan
b. mengakses data hasil pengukuran TKM untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
Koreksi Anda
