Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpusnas mempunyai tugas sebagai berikut: a. MENETAPKAN metodologi penghitungan pengukuran TKM; b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengukuran TKM; c. memberikan bimbingan teknis kepada penanggung jawab data di daerah; d. menyusun instrumen pengukuran TKM; e. melakukan verifikasi dan validasi data; f. melakukan pengolahan, penghitungan, analisis, dan publikasi hasil pengukuran TKM; g. MENETAPKAN hasil pengukuran TKM; h. menyediakan dukungan sistem pendataan; dan i. memastikan keamanan dan kerahasiaan data.
Koreksi Anda