Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Hal Pemilik Naskah Kuno yang telah melaksanakan Alih Media dengan pihak lain selain Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, atau Perpustakaan Kabupaten/Kota, menyerahkan hasil Alih Media kepada Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, atau Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda