Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Alih media terhadap Naskah Kuno dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota, tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi, atau tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional sesuai dengan keberadaan Naskah Kuno tersebut. (2) Dalam hal Perpustakaan Kabupaten/Kota dan/atau Perpustakaan Provinsi tidak mampu melakukan tindakan Alih Media Naskah Kuno, tindakan Alih Media Naskah Kuno dapat dilakukan oleh Perpustakaan Provinsi dan/atau Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda