Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d meliputi: a. pendokumentasian dan pencatatan informasi Naskah Kuno yang akan dialih mediakan; b. pemindaian atau pemotretan Naskah Kuno menggunakan perangkat yang sesuai dengan standar menjadi bentuk digital; c. penyuntingan hasil Alih Media digital; d. penyimpanan hasil Alih Media digital dalam media penyimpanan; dan e. pembuatan 4 (empat) salinan digital. (2) Salinan digital Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diserahkan kepada: a. Perpustakaan Nasional; b. Perpustakaan Provinsi; c. Perpustakaan Kabupaten/Kota; dan d. Pemilik Naskah Kuno, untuk disimpan.
Koreksi Anda