Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Konservasi terhadap Naskah Kuno dengan tingkat kerusakan 1 dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota. (2) Tindakan Konservasi terhadap Naskah Kuno dengan tingkat kerusakan 2 dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi. (3) Tindakan Konservasi terhadap Naskah Kuno dengan tingkat kerusakan 3 dan 4 dilakukan oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional. (4) Pelaksanaan tindakan Konservasi Naskah Kuno dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas kerusakan fisik Naskah Kuno.
Koreksi Anda