Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memiliki kompetensi teknis pelestarian. (2) Kompetensi teknis Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditingkatkan oleh Perpustakaan Nasional melalui kegiatan: a. pelatihan; b. bimbingan teknis; dan c. advokasi. (3) Perpustakaan Provinsi mengajukan analisis kebutuhan sumber daya manusia dan peningkatan kompotensi teknis kepada Perpustakaan Nasional melalui masukan dari Perpustakaan Kabupaten/Kota. (4) Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi teknis pelestarian.
Koreksi Anda