Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelestarian Naskah Kuno menggunakan sarana dan prasarana Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a berupa, alat dan bahan Konservasi, peralatan Alih Media dan ruangan yang digunakan untuk Pelestarian Naskah Kuno. (2) Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota menyediakan sarana dan prasarana Pelestarian Naskah Kuno sesuai dengan standar dan mempertimbangkan skala prioritas penggunanannya. (3) Perpustakaan Nasional memberikan bantuan sarana dan prasarana pelestarian untuk Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangakan ketersediaan anggaran dan prioritas risiko bencana.
Koreksi Anda