Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tindakan penanganan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan dengan MENETAPKAN metode, alat dan bahan yang sesuai. (2) Penetapan Tindakan penganganan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tindakan Konservasi dan/atau Restorasi; b. tindakan teknik penjilidan; dan/atau c. tindakan Alih Media. (3) Penetapan tindakan penanganan kerusakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan tingkat kerusakan Naskah Kuno. (4) Tingkat kerusakan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. tingkat kerusakan 1 (kondisi baik); b. tingkat kerusakan 2 (kondisi rusak ringan); c. tingkat kerusakan 3 (kondisi rusak sedang); dan d. tingkat kerusakan 4 (kondisi rusak berat); (5) Naskah Kuno dengan: a. tingkat kerusakan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan tindakan Alih Media; b. tingkat kerusakan 2 dan 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilakukan tindakan Konservasi dan/atau restorasi, teknik penjilidan, dan Alih Media; dan c. tingkat kerusakan 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan tindakan Konservasi dan teknik penjilidan.
Koreksi Anda