Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pemeriksaan:
a. kondisi fisik naskah; dan
b. lingkungan penyimpanannya.
(2) Identifikasi kerusakan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan berkala oleh tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(3) Pemeriksaan kondisi fisik Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis kerusakan dan tingkat kerusakan.
(4) Pemeriksaan lingkungan penyimpanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan:
a. ruang penyimpanan; dan
b. wadah penyimpanan Naskah Kuno.
(5) Pemeriksaan ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi kegiatan pengukuran suhu dan kelembaban, cahaya, serta kebersihan lingkungan penyimpanan.
(6) Pemeriksaan wadah penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi tingkat keasaman dan jenis kerusakan.
(7) Hasil identifikasi kerusakan Pelestarian Naskah Kuno didokumentasikan melalui Sistem Informasi Pendataan Pelestarian Naskah Kuno.
Koreksi Anda
