Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Teks Saat Ini
Penghimpunan data kerusakan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan mengumpulkan data terkait kerusakan Naskah Kuno meliputi:
a. jenis kerusakan;
b. tingkat kerusakan; dan
c. tingkat keasaman.
Koreksi Anda
