Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan mempertimbangkan:
a. sarana dan prasarana Pelestarian Naskah Kuno;
b. sumber daya manusia;
c. pembinaan Pelestarian Naskah Kuno; dan
d. mitigasi bencana.
Koreksi Anda
