Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Kabupaten/Kota melaporkan kegiatan Pelestarian Naskah Kuno di wilayahnya kepada Perpustakaan Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Perpustakaan Provinsi melaporkan kegiatan Pelestarian Naskah Kuno di wilayahnya kepada Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda