Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian Naskah Kuno dilakukan dengan berkoordinasi dan berkerja sama dengan Pemilik Naskah Kuno. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (3) Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama dapat meliputi: a. tukar menukar hasil Alih Media Naskah Kuno; b. jaringan kerja sama Naskah Kuno melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi; dan c. pemanfaatan sumber daya di bidang pelestarian Naskah Kuno.
Koreksi Anda