Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara ex officio dijabat oleh Kepala Perpustakaan Kabupaten/Kota;
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Perpustakaan Kabupaten/Kota;
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur:
a. konservator;
b. pengalihmedia;
c. pustakawan; dan
d. filolog; dan
e. tenaga teknis komputer.
(6) Tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
