Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelestarian di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara ex officio pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelestarian di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara ex officio dijabat oleh pejabat fungsional paling rendah jenjang ahli madya pada unit kerja yang membidangi pelestarian di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur:
a. konservator;
b. pengalihmedia;
c. pustakawan;
d. filolog; dan
e. tenaga teknis komputer.
(6) Tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
