Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dapat membentuk tim Pelestarian Naskah Kuno sesuai kebutuhan. (2) Tim Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Nasional; b. tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Provinsi; dan c. tim Pelestarian Naskah Kuno Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda