Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, yang dimaksud dengan:
1. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
2. Pelestarian Naskah Kuno adalah upaya yang bertujuan untuk menyelamatkan dan memperpanjang usia Naskah Kuno melalui pendataan, pemetaan, Konservasi, Restorasi, dan alih media.
3. Konservasi adalah upaya penyelamatan fisik Naskah Kuno melalui pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan Naskah Kuno dari faktor penyebab kerusakan.
4. Restorasi adalah upaya pengembalian kondisi fisik Naskah Kuno agar mendekati kondisi aslinya.
5. Alih Media adalah upaya penyelamatan informasi Naskah Kuno melalui perubahan format dari bentuk fisik menjadi bentuk digital.
6. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
7. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
8. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota..
9. Pemilik Naskah Kuno adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang memiliki Naskah Kuno.
Koreksi Anda
