Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), yang bersangkutan tidak dapat dinaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Koreksi Anda
