Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Perpustakaan Nasional.
(2) Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang manajemen kepegawaian negara.
Koreksi Anda
