Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah pemohon MENETAPKAN keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan berdasarkan rekomendasi Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah pemohon menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai jenjang jabatan yang didudukinya paling lambat 31 Desember
2024.
Koreksi Anda
