Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah pemohon MENETAPKAN keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan berdasarkan rekomendasi Kepala Perpustakaan Nasional. (2) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah pemohon menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai jenjang jabatan yang didudukinya paling lambat 31 Desember 2024.
Koreksi Anda