Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Uji Kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pelaksanaan Uji Kompetensi dan diumumkan melalui laman resmi Perpustakaan Nasional. (2) Tim Uji Kompetensi menyampaikan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Perpustakaan Nasional dalam berita acara penetapan hasil Uji Kompetensi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini. (3) Kepala Perpustakaan Nasional mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing bagi PNS yang telah lulus Uji Kompetensi. (4) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah pengusul paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkan hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda