Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dilakukan melalui metode:
a. ujian tertulis; atau
b. penilaian portofolio dan wawancara.
(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan bagi:
a. PNS dengan kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; dan
b. PNS dengan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma dua atau diploma tiga selain bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau perpustakaan dan sains informasi.
(3) Penilaian portofolio dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan bagi:
a. PNS yang pengangkatannya berdasarkan formasi sebagai Asisten Perpustakaan;
b. PNS dengan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma dua atau diploma tiga bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau perpustakaan dan sains informasi; dan
c. PNS dengan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma dua atau diploma tiga selain bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau perpustakaan dan sains informasi yang memiliki sertifikat pelatihan Jabatan Fungsional bidang perpustakaan atau sertifikat sertifikasi pustakawan.
(4) Dalam hal PNS mengikuti Uji Kompetensi melalui metode ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengisi daftar riwayat pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(5) Dalam hal PNS mengikuti Uji Kompetensi melalui metode penilaian portofolio dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
