Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan tim validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang sekretaris; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Tim validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan validasi:
a. kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
dan
b. keabsahan data usulan PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing.
Koreksi Anda
