Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan tim validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; dan c. 5 (lima) orang anggota. (2) Tim validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan validasi: a. kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan b. keabsahan data usulan PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing.
Koreksi Anda