Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. tim verifikasi; dan b. tim validasi. (3) Tim verifikasi dan tim validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda