Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan terakhir; b. salinan surat keputusan penempatan/penugasan/ jabatan terakhir; c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; e. salinan nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. salinan kartu pegawai; g. surat keterangan telah dan/atau masih menjalankan tugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi perpustakaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini; h. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini; i. Surat persetujuan dari pimpinan unit kerja terhadap PNS yang dapat mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini; j. surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dengan format sebagaimana tercantum tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini; k. surat pernyataan bersedia mengikuti Uji Kompetensi untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini; dan l. surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar dari Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (2) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Koreksi Anda