Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan terakhir;
b. salinan surat keputusan penempatan/penugasan/ jabatan terakhir;
c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. salinan nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. salinan kartu pegawai;
g. surat keterangan telah dan/atau masih menjalankan tugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi perpustakaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
h. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
i. Surat persetujuan dari pimpinan unit kerja terhadap PNS yang dapat mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
j. surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dengan format sebagaimana tercantum tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
k. surat pernyataan bersedia mengikuti Uji Kompetensi untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini; dan
l. surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar dari Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(2) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Koreksi Anda
