Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengumumkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan kepada seluruh PNS di lingkungan masing-masing. (2) PNS mengajukan permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pustakawan melalui Penyesuaian/Inpassing secara tertulis kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi. (3) Pimpinan unit kerja memberikan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pimpinan unit kerja mengajukan permohonan pengusulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PyB. (5) PyB menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendapatkan persetujuan. (6) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Perpustakaan Nasional (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Perpustakaan Nasional. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan surat usulan yang dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda