Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
d. memiliki pangkat paling rendah pengatur (golongan II/c);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan secara terus menerus paling singkat 2 (dua) tahun:
f. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar;
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
j. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
