Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN
Teks Saat Ini
Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
