Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan meliputi: a. standar program pelatihan; b. standar tenaga pelatihan; c. standar proses pelatihan; d. standar pengelolaan pelatihan; e. standar sarana dan prasarana pelatihan; f. standar pembiayaan pelatihan; g. standar monitoring dan evaluasi pelatihan; dan h. standar pelaporan pelatihan
Koreksi Anda