Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif; dan b. Alih Media Arsip Inaktif. (2) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sarana pemeliharaan yaitu Sentral Arsip Inaktif berada pada unit kearsipan I dan unit kearsipan II. (3) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. (4) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) untuk menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip selama jangka waktu penyimpanan Arsip berdasarkan JRA. (5) Alih Media Arsip Inaktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk dan media sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda