Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan untuk keamanan hak akses dan kelengkapan Arsip Aktif.
Koreksi Anda