Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengamanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan untuk keamanan hak akses dan kelengkapan Arsip Aktif.
Koreksi Anda
