Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan terhadap Arsip yang sudah diberkaskan, ditata, dan disimpan pada tempat penyimpanan.
(2) Penataan dan penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sentral Arsip Aktif harus terhindar dari sinar matahari langsung, air, dan tempat lembab karena akan mengakibatkan kerusakan Arsip;
b. sarana penyimpanan Arsip Aktif seperti rak Arsip, filing cabinet, map gantung, rotary file, dan lain-lain dianjurkan dari bahan metal, hindari rak terbuat dari kayu yang mudah dimakan rayap, dan mudah terbakar;
c. Arsip dan lampirannya dijaga jangan sampai terlipat; dan
d. lampiran harus disatukan, jangan terlepas/ terpisah dan hindarkan penggunaan paper clip, staples, binder yang menyebabkan timbulnya karat.
Koreksi Anda
