Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. Pemberkasan Arsip Aktif; b. penataan dan penyimpanan Arsip Aktif; dan c. Pengamanan Arsip Aktif.
Koreksi Anda