Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap Arsip Vital yang terkena dampak musibah atau bencana alam. (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengevakuasi Arsip Vital dan memindahkan ketempat yang lebih aman; b. menyediakan ruang dan atau tempat untuk melakukan tindakan pemulihan Arsip; c. mengidentifikasi Jenis Arsip yang mengalami kerusakan, jumlah, dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada daftar Arsip Vital; d. mengepak Arsip dengan cara diikat dan dibungkus; e. memisahkan Arsip berdasarkan bentuk dan media Arsip; dan f. menyediakan alat angkut Arsip untuk melakukan evakuasi dalam keadaan tertutup dan terlindungi.
Koreksi Anda