Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Pengamanan fisik Arsip Vital; dan b. Pengamanan informasi Arsip Vital; (2) Pengamanan fisik Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. penggunaan bangunan kedap air atau menempatkan Arsip Vital pada tingkat ketinggian yang bebas dari banjir; b. penggunaan struktur bangunan tahan gempa dan lokasi yang tidak rawan gempa, angin topan dan badai; c. penggunaan struktur bangunan dan ruangan tahan api serta dilengkapi dengan peralatan alarm dan alat pemadam kebakaran; dan d. penggunaan sistem keamanan ruang penyimpanan Arsip Vital untuk mengamankan Arsip dari bahaya pencurian, sabotase, penyadapan, dan lain-lain. (3) Pengamanan informasi Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. memberikan kartu identifikasi individu pengguna Arsip Vital untuk menjamin bahwa Arsip Vital hanya digunakan oleh orang yang berhak; b. mengatur akses petugas Arsip Vital secara rinci; c. menyusun prosedur tetap secara rinci dan detail; d. memberi kode rahasia pada Arsip Vital dan spesifikasi pejabat dan/petugas tertentu yang mempunyai hak akses; dan e. menjamin bahwa Arsip Vital hanya dapat diketahui oleh petugas yang berhak dan penggunaan hak itu terkontrol dengan baik.
Koreksi Anda