Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Pengamanan fisik Arsip Vital; dan
b. Pengamanan informasi Arsip Vital;
(2) Pengamanan fisik Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. penggunaan bangunan kedap air atau menempatkan Arsip Vital pada tingkat ketinggian yang bebas dari banjir;
b. penggunaan struktur bangunan tahan gempa dan lokasi yang tidak rawan gempa, angin topan dan badai;
c. penggunaan struktur bangunan dan ruangan tahan api serta dilengkapi dengan peralatan alarm dan alat pemadam kebakaran; dan
d. penggunaan sistem keamanan ruang penyimpanan Arsip Vital untuk mengamankan Arsip dari bahaya pencurian, sabotase, penyadapan, dan lain-lain.
(3) Pengamanan informasi Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. memberikan kartu identifikasi individu pengguna Arsip Vital untuk menjamin bahwa Arsip Vital hanya digunakan oleh orang yang berhak;
b. mengatur akses petugas Arsip Vital secara rinci;
c. menyusun prosedur tetap secara rinci dan detail;
d. memberi kode rahasia pada Arsip Vital dan spesifikasi pejabat dan/petugas tertentu yang mempunyai hak akses; dan
e. menjamin bahwa Arsip Vital hanya dapat diketahui oleh petugas yang berhak dan penggunaan hak itu terkontrol dengan baik.
Koreksi Anda
