Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a merupakan kegiatan melaksanakan pendataan dan penentuan Arsip yang memenuhi kriteria sebagai Arsip Vital.
(2) Identifikasi Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan untuk mengetahui Jenis Arsip Vital yang ada pada masing-masing satuan kerja.
(3) Identifikasi Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendataan;
b. pengolahan hasil pendataan; dan
c. pembuatan daftar Arsip Vital.
Koreksi Anda
