Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan program Arsip Vital. (2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi Arsip Vital; b. pelindungan Arsip Vital; c. Pengamanan Arsip Vital; d. penyelamatan Arsip Vital; dan e. pemulihan Arsip Vital.
Koreksi Anda