Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeliharaan Arsip Vital;
b. pemeliharaan Arsip Aktif; dan
c. pemeliharaan Arsip Inaktif.
Koreksi Anda
