Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan Arsip Vital; b. pemeliharaan Arsip Aktif; dan c. pemeliharaan Arsip Inaktif.
Koreksi Anda