Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyelesaikan proses kerja yang menghasilkan Arsip; b. melakukan kontrol dan pengendalian pengelolaan Arsip Aktif; c. melakukan Pengelolaan Arsip Dinamis dan pembinaan kearsipan di lingkungan kerja masing- masing; d. melakukan kontrol terhadap Arsip Inaktif yang akan dipindahkan ke unit kearsipan; dan e. menyampaikan Daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan. (2) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip di Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas sebagai berikut: a. menerima dan menyimpan Berkas Kerja yang masih dalam proses; b. memberkaskan, mencatat, membuat Daftar Berkas yang sudah selesai proses; c. menyimpan Arsip Aktif; d. memberikan layanan Arsip Aktif dengan cepat, tepat dan benar; dan e. melakukan Pemindahan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan.
Koreksi Anda