Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri dari: a. pimpinan Unit Pengolah; dan b. Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip di Unit Pengolah.
Koreksi Anda