Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas unit kearsipan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut: a. mengimplementasikan pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis; b. menyimpan dan mengelola Arsip Inaktif dari Unit Pengolah di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta; c. melakukan peminjaman Arsip Inaktif; dan d. melakukan pemeliharaan dan perawatan Arsip Inaktif; dan e. mengajukan usulan pemusnahan Arsip kepada unit kearsipan I yang sudah habis masa retensinya dan berketerangan musnah.
Koreksi Anda