Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas:
a. unit kearsipan I; dan
b. unit kearsipan II.
(2) Kedudukan Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. unit kearsipan I berkedudukan pada Sekretariat Utama;
b. unit kearsipan II berkedudukan pada Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.
(3) Bagan struktur organisasi Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
