Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. Pemusnahan Arsip Inaktif yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna; dan c. Penyerahan Arsip Statis.
Koreksi Anda