Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan;
b. Pemusnahan Arsip Inaktif yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna; dan
c. Penyerahan Arsip Statis.
Koreksi Anda
