Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan melakukan dokumentasi kegiatan registrasi pembuatan dan penerimaan.
(2) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan memelihara dan menyimpan dokumentasi kegiatan registrasi pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam sistem kearsipan Perpustakaan Nasional.
(3) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dijaga autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas.
(4) Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap autentisitas Arsip yang diciptakan.
Koreksi Anda
